Pemkab Sukabumi Tindak Lanjuti Penahanan ASN Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual, SK Pemberhentian Sementara Terbit
Kabar24.sbs | Sukabumi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap ASN berinisial TIP setelah menerima pemberitahuan penahanan dari pihak berwenang.
SK tersebut menjadi tindak lanjut administratif Pemkab Sukabumi terhadap status kepegawaian TIP yang tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap tiga pelajar SMK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan proses administrasi dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan dari aparat berwenang.
“BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara dari PNS,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/2026).
SK pemberhentian sementara tersebut kemudian diserahkan pada Kamis pagi kepada perangkat daerah tempat TIP sebelumnya bertugas dan keluarganya.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi kepegawaian setelah status penahanan diterima oleh BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Jabatan Administrator Turut Diberhentikan Sementara
Selain status sebagai PNS, jabatan administrator yang sebelumnya diemban TIP juga turut terdampak oleh keputusan tersebut.
Ganjar menjelaskan, ketentuan manajemen PNS mengatur bahwa PNS yang diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya juga diberhentikan sementara dari jabatan administrator.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan, Pemkab Sukabumi telah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) dari kepala perangkat daerah terkait.
“Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, ditunjuk Plt., yakni kepala perangkat daerahnya,” kata Ganjar.
Penunjukan Plt. dilakukan agar pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan di perangkat daerah tersebut tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Hak Kepegawaian Tetap Diperhatikan
Ganjar menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian sebagai PNS secara permanen.
Selama proses hukum berlangsung, hak dasar kepegawaian tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan sebagai tersangka tetap memperoleh penghasilan sebesar 50 persen dari gaji dan tunjangan yang melekat sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, sesuai aturan yang menjadi pedoman.
“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. Kami tetap menjaga hak kepegawaian dasarnya dan memantau proses hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga memastikan proses administrasi kepegawaian dilakukan sesuai ketentuan, sementara proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ganjar mengatakan BKPSDM tetap menjaga sikap netral dalam menangani persoalan tersebut. Koordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek kepegawaian berjalan sesuai aturan.
“Kami selalu menguatkan pemahaman ASN secara berjenjang, dari bawahan dengan supervisi atasan langsung, mengenai disiplin, kewajiban, dan larangan ASN. Ini penting agar setiap pegawai dapat menjaga perilaku serta citra institusi,” tutur Ganjar.
Dengan diterbitkannya SK pemberhentian sementara dan penunjukan Plt., Pemkab Sukabumi memastikan administrasi kepegawaian tetap berjalan, sedangkan pelayanan pemerintahan di perangkat daerah terkait tidak terhenti.
Ateu Ellah
