Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Dijemput Polisi, Diperiksa Terkait Laporan Siswi PKL
Kabar24.sbs | SUKABUMI
Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan.
Pejabat Dishub berinisial TIP, yang berstatus sebagai terlapor, dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (15/9/2026).
TIP tiba di lingkungan Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 13.38 WIB. Selanjutnya, ia diarahkan menuju ruang Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berawal dari pengaduan seorang siswi kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi kepada pihak sekolah. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perlakuan yang dialaminya saat menjalani PKL.
Pihak sekolah kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap TIP masih berlangsung. Status yang bersangkutan masih sebagai terlapor sehingga seluruh proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pemkab Sukabumi Siapkan Penanganan Administratif
Selain proses hukum, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian terhadap laporan tersebut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan kepolisian. Di sisi lain, penanganan dari aspek kepegawaian juga disiapkan sesuai perkembangan perkara.
“Kami tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Dari sisi kepegawaian, kami juga menyiapkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ganjar, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ganjar, BKPSDM telah menerima laporan secara verbal dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Pihaknya masih menunggu laporan kronologi secara tertulis serta data kepegawaian terlapor sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin dan etika kepegawaian.
BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga akan menyiapkan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti aspek disiplin ASN. Pemeriksaan internal tersebut memiliki mekanisme yang berbeda dengan proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Polisi memeriksa aspek pidana, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa aspek disiplin dan etika ASN. Keduanya memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda,” kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, apabila proses hukum berkembang hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, langkah kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila belum dilakukan penahanan tetapi keberadaan terlapor dinilai mengganggu pelayanan publik, mekanisme pembebastugasan sementara dari jabatan manajerial dapat dipertimbangkan sesuai aturan.
Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik dan integritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Di tengah proses yang masih berlangsung, identitas siswi sebagai pihak yang melaporkan dugaan tersebut tetap perlu dilindungi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun disiplin akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. ( Ateu/Ellah)

