BREAKING NEWS

SPEDA Dukung DPR Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat Pembahasan RUU Perampasan Aset


KABAR 24 ■ SELAYAR — Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang membuka ruang penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut SPEDA, keterlibatan publik menjadi kunci lahirnya regulasi yang adil, aspiratif, dan efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon, menegaskan RUU Perampasan Aset sudah saatnya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026," ujar Romario Simbolon.

Menurut SPEDA, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Organisasi tersebut juga mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. SPEDA menilai proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan hingga berbagai daerah, SPEDA menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat," tegas Romario Simbolon.

SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia serta jaminan proses hukum yang adil.

Menurut SPEDA, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memutus mata rantai korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (Dea)