Nama dan Foto Dicatut di WhatsApp, Ketua Partai Gerakan Rakyat Selayar Lapor Polisi
Font Terkecil
Font Terbesar
KABAR 24, SELAYAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif, S.I.Kom., memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Jumat (31/7/2026), terkait laporan dugaan penyalahgunaan identitas dan pencemaran nama baik melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Selayar, Fadly memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasus tersebut bermula ketika nama dan foto Fadly diduga dicatut sebagai foto profil akun WhatsApp yang bukan miliknya. Akun itu kemudian digunakan untuk menghubungi sejumlah orang dengan mengatasnamakan dirinya, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Lebih jauh, akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan pendekatan kepada beberapa kontak pribadi Fadly. Bahkan, terdapat dugaan upaya penipuan dengan modus menawarkan pengadaan barang elektronik kepada salah seorang kerabatnya.
"Saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengenal identitas terduga pelaku. Namun, untuk memuluskan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan sedikitnya dua kartu SIM dari operator yang berbeda," ujar Fadly usai menjalani pemeriksaan.
Serahkan Rekaman dan Screenshot Percakapan
Dalam pemeriksaan tersebut, Fadly tidak hanya memberikan keterangan lisan. Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik berupa rekaman video percakapan WhatsApp serta tangkapan layar komunikasi antara akun yang diduga digunakan pelaku dengan beberapa rekan dan anggota keluarganya.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik melakukan penelusuran digital terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Laporan pengaduan sendiri telah disampaikan Fadly ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar pada 16 Juli 2026.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/439/VII/RES.2.5/2026/RESKRIM tertanggal 24 Juli 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum, Fadly juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Harap Polisi Ungkap Pelaku
Fadly berharap kepolisian dapat mengungkap identitas pihak yang berada di balik akun WhatsApp tersebut melalui penelusuran jejak digital, termasuk data registrasi nomor telepon yang diduga digunakan pelaku.
"Kami menyerahkan proses pengungkapan kepada penyidik. Saya berharap identitas terduga pelaku dapat segera diketahui dan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap warga negara berkewajiban membantu memudahkan dan memperlancar tugas penyidik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan ataupun penyidikan," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Selayar masih berlangsung. Polisi belum mengumumkan secara resmi identitas pihak yang diduga menggunakan nama dan foto Fadly Syarif dalam akun WhatsApp tersebut. (dfd)
