Raperda Perubahan SOTK Masuk Pansus Komisi I DPRD Sukabumi
Kabar24.sbs | SUKABUMI
Raperda Perubahan Keempat Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mulai masuk pembahasan. Pansus via Komisi I DPRD akan tindak lanjuti setelah Pemda jawab pandangan fraksi.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali usai paripurna jawaban Bupati atas pandangan fraksi, Kamis (15/10/2026), katakan pansus segera dibentuk.
"Dan ini akan menjadi kajian kami DPRD melalui pansus nanti akan ditindaklanjuti segera supaya raperda ini bisa segera ditetapkan," ujar Budi.
Penugasan pembahasan SOTK ditetapkan ke Komisi I.
Wabup Andreas sebut jawaban Pemda bagian proses sebelum bahas bersama.
"Pembahasannya segera dan optimal, supaya bisa menjawab apa yang tadi menjadi dasar-dasar untuk optimal ataupun asupan dari pandangan fraksi-fraksi," kata Andreas.
“Pastinya kan dengan adanya pembentukan sesuai dengan orang yang tepat, terus juga terkait dengan anggaran juga harus disesuaikan, sehingga betul-betul intinya kebijakan ini adalah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
“Kesimpulannya tadi semuanya sepakat ya, tapi tadi ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, makanya nanti ada pembahasan lebih lanjut melalui pansus tadi,” tandasnya. (Ateu/ellah)
